HarianBernas.com – Dengan alasan ketidakadilan, sebanyak 11.384 orang telah mempetisikan Tax Amnesty di www.change.org yang memperlihatkan dan menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan meski banyak yang mendukung.
Selain itu, berdasarkan hasil dari rapat kerja nasional (Rakernas) tanggal 26-28 Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, akan diajukan judicial review (JR) Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, juga menyetujui bila pemerintah wajib membuktikan efektivitas UU itu. Harus ada bukti kalau UU itu berhasil meningkatkan pendapatan negara dan berimbas positif untuk pembangunan.
“Memang ada pertanyaan yang seharusnya segera dijawab kalangan Ditjen Pajak ataupun kalangan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan apa yang beredar,” terang Pramono di Kompleks Istana Presiden, Senin (29/8/16).
Namun, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menilai keberhasilan amnesti pajak tak dapat dirasakan dalam jangka waktu pendek. Presiden Joko Widodo akan tetap menanggapi penolakan-penolakan tersebut. Kepala Negara, akan memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan penjelasan komprehensif tentang UU itu. Presiden, akan segera meminta Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak untuk menjelaskan keresahan ini karena viral dan di-framing orang.
“Sekali lagi, semangat utama dari tax amnesty adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar direpatriasi atau dideklarasi, masuk ke dalam. Mudah-mudahan Desember makin besar dana yang masuk,” jelas Pramono.
Pramono melihat penolakan-penolakan tersebut bukanlah bersumber dari rakyat, melainkan ada pihak yang memoilitisasi isu tersebut.
“Ada orang yang menggunakan ini menjadi rumor isu politik. Saya membaca ini semua. Kita minta Dirjen Pajak segera mengantisipasi ini. Jangan sampai rumor ini menjadi berkembang di masyarakat,” jelas Pramono.
