Bantul, HarianBernas.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Yogyakarta, masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Pusat terkait wacana kenaikan harga rokok menjadi sebesar Rp50 ribu per bungkus, Senin (22/8).
“Kenaikan harga rokok masih wacana. Kami belum bisa apa-apa dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” jelas Pulung Haryadi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul.
Pihaknya selaku pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pusat yang saat ini sedang mengkaji meski rencana kenaikan harga rokok di atas Rp50 ribu per bungkus itu sudah ramai diperbincangkan. Pihaknya juga tidak akan berandai-andai dulu, apakah akan ada kenaikan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), meski setiap tahun instansinya menerima bagi hasil cukai rokok dari pemerintah pusat.
“Kalau saya tidak begitu berharap, tetapi apakah boleh ditambah karena itu tergantung dari pusat apalagi jatahnya sudah ada,” imbuhnya.
Saat disinggung besaran penerimaan DBHCHT untuk Bantul, Pulung tidak dapat merinci besaran dana bagi hasil cukai, tapi dana itu dipakai untuk program pembinaan petani tembakau di Bantul. Berdasarkan data instansinya, luas pertanian tembakau se-Bantul seluas 219 hektare di sebagian Kecamatan Imogiri, Dlingo, Pleret, dan Pundong.
“Petani tembakau di Bantul masih tradisional karena lebih banyak untuk lokal. Tidak semua kerja sama dengan pabrik rokok, tapi kerjasama ke pengepul dan koperasi untuk disetorkan ke pabrik rokok,”imbuhnya.
