Gunung Kidul, HarianBernas.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul, Yogyakarta meminta pemerintah desa untuk lebih teliti saat membuat peraturan desa agar tidak bermasalah dengan peraturan di atasnya,Senin (22/8).
?Peraturan yang dibuat perangkat desa harus sesuai dengan manfaat di desanya. Untuk itu diperlukan sosialisasi kepada perangkat. Sosialialisasi bertujuan untuk itu,” kata Fakhrudin, Kepala Subbagian Rancangan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunung Kidul.
Sosialisasi menjadi hal penting karena pernah ada kasus pembuatan peraturan desa tentang pungutan jual beli tanah yang sampai ke ranah ombudsman dan peraturan itu harus dicabut.
“Yang terpenting, peraturan tersebut, jangan berbenturan dengan peraturan di atasnya. Diperlukan ketelitian saat membuat peraturan,”imbuhnya.
Untuk memastikan peraturan tidak bermasalah, pemerintah desa berkonsultasi ke bagian hukum pemkab ataupun adminisatrasi pemerintahan desa.
“Aturannya, bupati yang lakukan evaluasi, tapi teknisnya dilakukan camat,”ucapnya.
Pemerintah desa bisa lebih teliti dan akurat saat menyusun peraturan desa agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami berharap dengan sosialisasi pemkab, desa bisa lebih teliti, tutur Fakhrudin.
Peraturan desa harus sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembuatan Produk Hukum Desa dan lima peraturan anggaran Pendapatan Belanja Desa, Rencana Pemerintah Desa hingga Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
