Kulon Progo, HarianBernas.com – Nelayan dipastikan tidak terkena dampak larangan pembelian premium dengan jirigen dari Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, memastikan PT Pertamina, Minggu (14/8/16).
Sudarna, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) menjelaskan bahwa larangan pembelian premium dengan jerigen karena adanya program pengurangan untuk menghilangkan premium di pasaran secara perlahan-perlahan.
“Nelayan dan pembudi daya ikan di Kulon Progo tidak terkena dampak larangan karena menggunakan bahan bakar solar,” jelas Sudarna.
Pihaknya sudah mengetahui pengumuman larangan pembelian premium dengan jirigen di pom bensin area Kulon Progo.
“Kami harap Pertamina memberikan penjelasan diberlakukan larangan itu. Sejak dulu, berlakukan itu, tapi di lapangan, pelaksanaannya tarik ulur. Jangan sampai kebijakan itu membingungkan masyarakat kecil,” ucapnya.
Suparyono, anggota Kepompok Nelayan Bogowonto Pantai Congot menuturkan nelayan tidak boleh membeli premium eceran, tapi tidak soal karena menggunakan solar.
“Kami menyayangkan kebijakan ini, apa nelayan harus membawa kapalnya di SPBU. Kami berharap larangan tidak diberlakukan untuk solar,”imbuhnya.
Nelayan sebetulnya dapat menggunakan jenis BBM baru berupa pertalite. Namun selisih harga premium dan pertalite yang mencapai Rp350 setiap liter menjadi perhitungan tersendiri bagi nelayan.
“Kalau menggunakan pertalite, otomatis menambah biaya operasional. Padahal ikan sulit diperoleh. Kalau dipaksanakan, nelayan justru tombok,”ucapnya.
