Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Grebeg UMKM DIY X DJAMUAN Istimewa 2026 Resmi Dibuka

    June 5, 2026

    Imigrasi Matangkan Persiapan Penerbangan Internasional Palu

    June 5, 2026

    Palu Bersiap Buka Rute Internasional, China Southern Terbang Perdana Juli

    June 5, 2026

    Perputaran Uang di Sleman Diperkirakan Mencapai 1 Triliun Rupiah Selama Libur Sekolah

    June 5, 2026

    Lansia Sehat, Indonesia Hebat

    June 5, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Polisi Tangkap Bandar Distributor Terbesar Obat Berbahaya di Yogyakarta
    DI Yogyakarta

    Polisi Tangkap Bandar Distributor Terbesar Obat Berbahaya di Yogyakarta

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiAugust 15, 2016Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Kulon Progo, HarianBernas.com – Polisi Yogyakarta mengamankan puluhan ribu butir obat berbahaya dan psikotropika berbagai jenis, serta meringkus tiga tersangka pengedar obat, Minggu (14/8/16).

    AKBP Nanang Djunaedi, Kapolres Kulon Progo menjelaskan bahwa tiga pelaku yang menjadi tersangka itu, yaitu AG (27), DT (26), dan DD (36). Barang bukti yang disita berjenis trihex berjumlah 14.916 butir, jenis heximer berjumlah 2.775 butir, dan jenis arprazolam berjumlah 6 butir.

    “Jumlah keseluruhan yang diamankan sebanyak 17.698 butir obat berbahaya dan psikotropika,” jelas Nanang.

    Terbongkarnya kasus ini bermula saat polisi menangkap seseorang penyalahguna obat berbahaya di Kota Yogyakarta, berinisial AG (27) tanggal 11 Agustus 2016 dengan barang bukti pil berjenis trihex sebanyak 112 butir.

    Dari penangkapan AG, polisi menangkap DT dengan barang bukti 214 butir tryhex. Dari pengakuan AG dan DT, petugas menargetkan bandar distributor dengan sistem pemesanan atau order ke DD. DD rupanya menjadi bandar distributor terbesar di Jogja karena tidak mudah menyergap DD karena modus operandinya sangat ketat.

    Dari penangkapan DD, Polisi menyita 2.775 butir heximer, 14.590 butir trihex, dan enam butir arprozolam yang diperdagangkan DD secara tak sah. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata air softgun dengan dua plastik peluru jenis gotri.

    “DIY menjadi sasaran penjualan obat berbahaya ini. Bisnis obat jenis ini menggiurkan dan menguntungkan, tapi melanggar hukum,” imbuhnya.

    Di pasaran, satu butir pil trihex dijual Rp5.000 per butir, heximer Rp5.000 per butir dan arprazolam dijual Rp15.000 per butir. Total aset obat terlarang  yang disita sejumlah Rp88,54 juta.

    “Atas perbuatananya, tiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, dijerat Undang-Undang tentang Kesehatan, lima belas tahun penjara,” katanya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Grebeg UMKM DIY X DJAMUAN Istimewa 2026 Resmi Dibuka

    June 5, 2026

    Perputaran Uang di Sleman Diperkirakan Mencapai 1 Triliun Rupiah Selama Libur Sekolah

    June 5, 2026

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Grebeg UMKM DIY X DJAMUAN Istimewa 2026 Resmi Dibuka

    June 5, 2026

    Imigrasi Matangkan Persiapan Penerbangan Internasional Palu

    June 5, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.