Yogyakarta, HarianBernas.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta siapkan aturan tentang transportasi untuk langkah antisipasi mencegah terjadinya kepadatan dan kemacetan lalu lintas, Senin (15/8).
“Rencananya, aturan mengenai transportasi akan dibahas tahun depan. Namun, materinya mulai disusun dan hampir rampung,” jelas Imanuel Ardi Prasetyo, Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta.
Aturan yang akan dibahas tahun depan akan mengatur moda transportasi yang melintas di Kota Yogyakarta dan infrastruktur penunjang yang diperlukan. Selama ini, pemerintah daerah sudah berusaha mengurai kepadatan dengan rekayasa lalu lintas, tapi belum menunjukan hasil yang efektif.
Sejumlah kajian yang akan godok, misalnya aturan tentang kendaraan berdimensi besar yang masuk ke pusat Kota Yogyakarta karena sering menjadi salah satu faktor penyebab kepadatan lalu lintas.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta melarang bus pariwisata berdimensi besar masuk ke area “jeron beteng” Keraton Yogyakarta. Hasilnya, arus kendaraan di kawasan tersebut lebih lancar.
“Jika aturan ini dikembangkan ke lokasi lain, dibutuhkan aturan tegas dan perlu dipikirkan lokasi pemberhentian bus berdimensi besar dan fasilitas mengantar wisatawan ke pusat kota,”jelasnya.
Kepadatan lalu lintas di Kota Yogyakarta disebabkan karena terbatasnya lokasi parkir sehingga kendaraan sering berputar-putar dulu untuk menunggu tempat parkir kosong.
Selain itu, kapasitas jalan di Kota Yogyakarta sulit dikembangkan untuk menampung tingginya jumlah kendaraan, selain terus meningkatnya jumlah kendaraan.
Untuk kendaraan tidak bermotor seperti becak, andong, dan sepeda, akan diberikan fasilitas khusus agar mendukung penataan lalu lintas.
