Gunung Kidul, HarianBernas.com- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, gencarkan sosialisasi program amnesti pajak kepada masyarakat sejak Juli 2016 sampai Maret 2017,Senin (15/8). Taufik mengatakan bahwa sosialisasi mengenai program amnesti pajak terus dilakukan setiap harinya kepada wajib pajak.
“Durasi pengampunan pajak dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama tahun ini dimulai Juli dan berakhir Maret 2017,” kata Taufik, Kepala KPP Pratama Wonosari Gunung Kidul.
KPP Pratama Wonosari Gunung Kidul meminta seluruh wajib pajak agar tidak mengabaikan program amnesti pajak karena program itu dapat mengurangi denda wajib pajak.
“Jangan tidak ikut. Ibarat berjualan, program amnesti pajak merupakan diskon, bahkan bisa disebut cuci gudang,” katanya.
Taufik menyebut melalui program amnesti pajak, sanksi untuk wajib pajak yang biasanya berkisar 5-35 persen, bisa turun menjadi 2 persen, bahkan dihitung dari tingginya aset. Kami minta wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Sanityas Jukti Prawatyani, Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP DIY menjelaskan amnesti pajak meliputi penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan pajak terutang, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh.
Yang bisa memakai amnesti pajak adalah para wajib pajak orang, pribadi wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM, serta orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak, jelasnya.
Dengan adanya amnesti pajak, para wajib pajak akan semakin dipersempit ruang geraknya untuk menyembunyikan harta kekayaannya di luar NKRI.
