Yogyakarta, HarianBernas.com– Pemerintah Kota Yogyakarta mengubah Taman Pintar menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Selasa (9/8).
“Sudah ada usulan untuk pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan kelembagaan Taman Pintar,” jelas Bambang Anjar, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Pihaknya tidak mempersoalkan perubahan kelembagaan Taman Pintar yang menjadi salah satu ikon pariwisata Yogyakarta, tapi untuk mengubah Dinas Pengelolaan Pasar menjadi Badan Usaha Milik Daerah perlu kajian ulang karena Taman Pintar lebih menitikberatkan pelayanan bukan mencari keuntungan.
DPRD Kota Yogyakarta akan segera menyusun panitia khusus untuk mengkaji ulang kelembagaan Taman Pintar dan Dinas Pengelolaan Pasar.
“Jika regulasinya siap, perubahan kelembagaan dilakukan,” tuturnya.
Kris Sardjono Sutedjo, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut tidak bisa melaksanakan inovasi di bidang kelembagaan tahun 2016 ini.
“Inovasi kelembagaan, misalnya mengubah status Taman Pintar menjadi BUMD butuh rekomendasi Badan Penelitian dan Pengembangan. Hanya , Yogyakarta belum memiliki badan tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya kini sudah mulai menyiapkan rancangan regulasi untuk perubahan kelembagaan Taman Pintar. Harapannya, perubahan kelembagaan Taman Pintar akan memudahkan instansi untuk mengembangkan usahanya dan menyumbang keuntungan kas daerah.
