BANTUL, HarianBernas.com – Bupati Bantul, Suharsono menyebut pembangunan mal di Kabupaten Bantul disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, Kamis (11/8).
“Ada peraturan. Kita sesuaikan dengan keadaan sekarang dan peraturan yang lama. Saya punya wacana-wacana itu selalu taat,” jelas Suharsono Bupati Bantul, Yogyakarta.
Bupati Bantul ini memang mewacanakan pembangunan mal di Bantul untuk memajukan perekonomian karena sebelumnya dilarang mendirikan mal di bawah kepemimpinan bupati lama.
Dalam perkembangannya, wacana pembangunan mal menuai gejolak di tengah masyarakat antara yang mendukung dan yang keberatan. Menurut Perda Bantul terkait Pengelolaan Pasar, pendirian pasar modern harus memiliki jarak minimal 3.000 meter dari pasar tradisional.
Mengenai rencana pembangunan mal, Bupati Bantul mengakui dirinya sudah membicarakannya dengan Gubernur DIY Sri Sultan H.B. X, yang intinya sudah menandakan “lampu hijau” dengan catatan sesuai aturan dan tidak menggeser pasar tradisional.
“Kalau tidak sesuai (rencana pembangunan mal), ya, tidak akan saya lakukan. Kalau perda perlu direvisi, direvisi,” tegas Suharsono.
Semetara itu, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul Slamet Santoso menyebut sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar, jarak toko modern berjejaring dengan pasar tradisional minimal 3.000 meter dan sudah ideal, termasuk dengan toko modern lokal berjarak 500 meter.
