CIREBON, HarianBernas.com ?Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Farih Djemy Francis menyampaikan bahwa dibukanya aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Kota Cirebon, Jawa Barat tergantung dari keputusan Pemerintah Daerah.
“Masih sangat tergantung pemerintah daerah sendiri, apakah mau mengizinkan atau tidak terserah, intinya kunci di Pemda,” ungkap Ketua Komisi V DPR RI Farih Djemy Francis, di Pelabuhan Cirebon, Rabu (3/8/16).
Pihaknya mengungkapkan DPR dan Pemerintah Pusat telah mengizinkan dibukanya kembali aktivitas bongkar muat batu bara. Namun, pihaknya memberikan syarat pada Pelindo II Cabang Cirebon sebagai operator dan KSOP Cirebon sebagai pengawas.
Farih menegaskan keduanya memegang tanggung jawab atas keluhan yang ditimbulkan setelah dibukanya kembali aktivitas pembongkaran batu bara. Keduanya menjamin untuk meminimalkan serta menghilangkan debu batu bara. Inilah salah satu cara dari Pelindo dan KSOP agar masyarakat menerima kembali aktivitas di Pelabuhan Cirebon.
Sedangkan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Cirebon, Rivolindo juga menjamin aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Cirebon tidak menimbulkan polusi debu.