Yogyakarta, HarianBernas.com- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan tegas terhadap angkutan umum ilegal atau tak kantongi izin beroperasi, Kamis (22/9).
“Kami harap bisa ditindak tegas karena menurunkan okupansi harian angkutan lain yang berizin,” terang Agus Adrianto, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY.
Dampak angkutan ilegal di DIY menyebabkan okupansi angkutan umum anggota Organda DIY turun sampai 60 persen tahun 2014, lalu menjadi 20 persen per hari.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, setoran akan terus menurun,” keluhnya.
Angkutan umum tak berizin mengandalkan aplikasi pemesanan “online” dengan harga tarif lebih murah karena tidak mempunyai beban bayar pajak.
“Tentu ini tidak fair karena mereka tidak memikirkan pajak,”imbuh.
Sosialisasi prosedur dan pentingnya pengurusan perizinan berulang kali disampaikan Dinas Perhubungan.
“Tidak ada alasan tidak tahu. Tinggal mau atau tidak untuk segera mengurus perizinan,” komentar Agus.
Harry Agus Triono, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY menyebut razia atau inspeksi mendadak kendaraan telah intensif diakukan.
Razia dilakukan secara berpindah-pindah, misal kawasan Malioboro, Tugu Yogyakarta, dan Bandara Adisutjipto. Razia juga bertujuan mengantisipasi taksi yang tidak berargometer.
Pihaknya menyebut setiap angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan, misal izin usaha, izin trayek, serta harus berbadan hukum atau berbadan koperasi.
Untuk mengurus status badan hukum memang butuh waktu lama. Namun, selama proses pengurusan belum selesai, angkutan umum dilarang beroperasi.
“Tidak boleh beroperasi sebelum proses selesai.”
