Yogyakarta, HarianBernas.com- Hak-hak reproduksi warga negara Indonesia yang berkebutuhan khusus atau difabel, khususnya kaum perempuan belum diperhatikan Pemerintah, Minggu (18/9).
“Pemerintah kurang memperhatikan hak-hak reproduksi penyandang difabel, khususnya perempuan. Ditunjukkan tidak adanya kebijakan yang mendukung akses informasi serta pelayanan kesehatan reproduksi penyandang difabel,”jelas Risnawati Utami, Penggiat Konsorsium Nasional Difabel di Yogyakarta.
Selain itu, program-program jaminan kesehatan belum sepenuhnya mendukung hak-hak difabel. Dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Program Aksi Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD PoA), pemerintah di semua tingkatan wajib memperhatikan kebutuhan dan hak-hak difabel.
“Diskriminasi terkait hak-hak reproduksi difabel harus dihilangkan. Tapi faktanya, tidak demikian,”tuturnya.
Hampir sebagian besar perempuan difabel minim akses informasi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas.
Kendalanya, lemahnya penguasaan teknik komunikasi petugas kesehatan saat melakukan sosialisasi dan pelayanan, khususnya tuna rungu dan tuna grahita. Di sisi lain, adanya stigma di masyarakat yang masih tabu terkait isu seksualitas dan kesehatan reproduksi.
Pemerintah perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, misal akademisi, lembaga riset, LSM, dan organisasi difabel untuk menentukan kebutuhan perempuan difabel terkait kesehatan reproduksi. Program-program kebijakan tentang penganggaran dan perangkat hukum peradilan yang pro hak kesehatan reproduksi difabel perlu dibuat.
