KULON PROGO, HarianBernas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta perpanjang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2017 karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sampai batas akhir waktu pendaftaran, Minggu (25/9/16).
Ketua KPU Kulon Progo, Muh. Isnaini di Kulon Progo menyebut perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, yaitu bila hanya ada satu pendaftar maka ada perpanjangan pendaftaran selama tiga hari mulai dari 28 September hingga 30 September.
Sebelumnya, KPU telah menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran ini selama tiga hari dimulai dari Minggu (25/9/16) hingga Selasa (27/9/16). Sosialiasi sudah diumumkan di laman kpu.kulonprogo.go.id. Surat undangan sudah disebarkan pada Sabtu (24/9/16). ?Kami sudah mengundang seluruh partai politik menghadiri sosialiasi pada Senin (26/9/16),? jelas Isnaini.
Satu pasangan calon yang telah mendaftar, yaitu Hasto Wardoyo-Sutedjo (Hasto-Tedjo) dan berpotensi menjadi calon tunggal di Pilkada Kulon Progo 2017. Calon tandingan yang akan diusung Partai Gerindra, PKB, dan Demokra, yaitu Zuhadmono Ashari-BRay Iriani Pramastuti yang rencananya akan mendaftar pada hari Jumat (23/9/16) tidak terlihat mendaftar di KPU.
Berpijak dari regulasi yang berlaku jika sampai batas waktu pendaftaran tanggal 23 September 2016, hanya ada satu pasangan yang mendaftar maka KPU harus memperpanjang masa pendaftaran sampai tiga hari ke depan sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, diatur di pasal 89. Disebut ada masa perpanjangan waktu untuk sosialisasi dan pendaftaran lagi. Diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon.
Dampak dari perpanjangan pendaftaran peserta pilkada, seluruh tahapan pemilu harus mundur selama satu minggu, misal tes kesehatan bagi calon kepala daerah yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari yakni Senin (26/9/16) hingga Selasa (27/9/16).
Namun, pelaksanaan pencoblosan tetap dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Tahapan-tahapan tidak akan berubah. Penetapan calon tetap diumumkan tanggal 24 Oktober dan penetapan pasangan nomor urut pada tanggal 25 Oktober. “Meski ada potensi satu calon, tahapan pelaksanaan pilkada tetap sama,? tegas Isnaini.
