Kulon Progo, HarianBernas.com- Penasihat hukum PT. Angkasa Pura I ajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Wates yang memenangkan gugatan petambak udang atas lahannya yang akan terdampak bandara, Senin (19/9).
Robert Panjaitan, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi DIY di Kulon Progo menyebut pihaknya masih menunggu seluruh putusan PN Wates terkait gugatan petambak udang.
“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah semua gugatan petambak udang diputus PN Wates,? jelas Robert, penasihat hukum PT Angkasa Pura I.
Rencana kasasi ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015. Persiapan bukti untuk mengajukan kasasi, yaitu menyiapkan peraturan sebagaimana mestinya. “Kami optimistis akan menang di tingkat MA,” imbuh Robert.
Bagi Robert, Penasihat Hukum PT.Angkasa Pura I, fakta persidangan cukup menguatkan, yakni (1)Tambak udang dinilai Rp0, (2) Mereka membangun tambak tidak izin, tidak sesuai zonasi, dan peruntukan, dan (3) Pelanggara Perda RT/RW.
Sampai hari ini, hakim majelis PN Wates telah memutuskan dan mengabulkan sebagian poin gugatan dari 43 gugatan warga petambak yang terdampak bandara.
Sujiastono, Manajer pelaksana Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I menjelaskan bahwa pengajuan banding ke Mahkamah Agung ini terjadi karena dikabulkannya gugatan petambak udang yang memakai lahan milik Kadipaten Pura Pakulaman sebagai lokasi bandara.
” Apa pun keputusan kasasi, kami akan ikut dan melaksanakannya,” imbuh Sujiastono.
