Yogyakarta, HarianBernas.com-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menindak menara telekomunikasi ilegal sebelum kepala daerah cuti kampanye Pilkada 2017, Kamis (29/9).
“Agar permasalahan tidak semakin berlarut-larut, kami berharap kepala daerah bisa bertindak tegas. Sebelum masa cuti kampanye sudah bisa diselesaikan,” desak M Mahlin, Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) di Yogyakarta.
Kompak siap menyomasi Pemerintah Kota Yogyakarta jika tidak segera menuntaskan persoalan menara telekomunikasi ilegal.
Menara telekomunikasi yang menjadi persoalan, sebagian besar berjenis “microsell”. Selain tidak mengantongi izin dari instansi terkait, menara telekomunikasi ini didirikan di fasilitas umum, misal trotoar dan taman.
Sejak 2009, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2009 tentang pembatasan menara telekomunikasi. Ditambah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang moratorium pembangunan menara telekomunikasi.
Dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, baru 90 menara berijin dari 122 menara telekomunikasi dari beragam jenisnya yang berdiri di Kota Yogyakarta.
Sujanarko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko meminta kepala daerah untuk bersikap aktif terkait menara telekomunikasi ilegal di faslitas umum.
“Pemerintah, khususnya kepala daerah perlu bersikap tegas. Jika tidak, bisa menimbulkan citra negatif di masyarakat. Keduanya akan saling bersaing pada Pilkada 2017,”imbuhnya.
Sikap Dinas Ketertiban sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun terkait menara telekomunikasi ilegal.”Mungkin tidak ada arahan dari kepala daerah ke Dinas Ketertiban,” ucapnya.
