Yogyakarta, HarianBernas.com — Managing Partner “Danny Darussalam Tax Center” Darusalam menyebut amnesti pajak sudah teruji dan diterapkan di 38 negara sehingga tidak perlu meragukan efektivitas penerapannya, Kamis (1/8).
“Kalau kebijakan amnesti pajak memberikan dampak buruk, menyebarkan teror, tidak mungkin pemerintah dan parlemen di negara-negara itu bersepakat menerapkannya,” jelas Darusalam dalam sosialisasi amnesti pajak bertajuk “Tanya Jawab Tax Amnesty”.
14 negara dari 38 negara yang menerapkan kebijakan amnesty pajak, di antaranya: Korea Selatan, Fiji, Pakistan, Argentina, Thailand, Trinidad dan Tobago, Honduras, Indonesia, dan Gibraltar. Sisanya melakukan amnesti pajak khusus repatriasi, yakni Israel, Malaysia, Rusia, Brazil dan India.
Dua negara tengah menimbang untuk menerapkan amnesti pajak, yaitu Kenya dan Yunani. Amnesti pajak juga pernah dipraktekkan di negara sosialis dan kapitalis. Di Amerika Serikat, 45 dari 50 negara bagiannya pernah melakukan kebijakan amnesty pajak.
Pemerintah Indonesia harus belajar dari negara-negara yang telah melakukan amnesti pajak, khususnya sikap penduduk terhadap kebijakan tersebut, baik pro maupun kontra. Pro-kontra dalam penerapan kebijakan itu selalu muncul karena amnesti pajak bukanlah kebijakan yang terbaik atau ideal, melainkan kebijakan terbaik kedua (second best policy).
Darussalam menyinggung gugatan yang kontra terhadap kebijakan amnesti pajak. Dulu gugatan terhadap kebijakan amnesti pajak pernah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman pada tahun 1990. Gugatan itu berdasar pada soal ketidakadilan, diskriminasi antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.
Namun dalam putusannya, MK Jerman menganggap amnesti pajak tidak melanggar konstitusi karena kebijakan memiliki tujuan untuk membawa kembali wajib pajak untuk menjadi patuh. Argumentasi ketidakadilan tidak relevan terhadap amnesti pajak karena dengan amnesti pajak, basis dan penerimaan pajak akan meningkat dan itu digunakan untuk meraih cita-cita konstitusi, imbuh Darusalam.
Wihana Kirana Jaya, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM menyetujui bahwa kebijakan amnesti pajak menjadi pilihan tepat di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang volatilitas atau ketidakpastian.
Kebijakan itu, telah sesuai dengan prinsip Nawacita karena mandiri untuk memperoleh tambahan dana pembangunan dengan tidak bergantung dana pinjaman lainnya. ?Inilah momen yang tepat untuk menerapkan kebijakan itu di tengah kondisi tidak menguntungkan, baik global maupun nasional,” kata dia.
