Kulon Progo, HarianBernas.com – Warga pemilik tambak udang terdambak bandara di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, memenangkan gugatan dari Badan Pertanahan Nasional DIY dan PT Angkasa Pura I di Pengadilan Negeri Wates,Jumat (9/9).
“Dengan mempertimbangkan kesaksian para saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen dan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku maka majelis memutuskan mengabulkan sebagian dari keberatan pemohon terhadap termohon, serta termohon diwajibkan memberikan ganti dalam bentuk uang kepada pemohon,” ucap putusan Ketua Majelis Nur Kholida Dwiwati, Jumat (9/9).
Temon Pulung Raharjo, Koordinator warga pro bandara di Kulon Progo menyebut ada lima putusan terkait tuntutan pemilik tambak. Tambak udang milik warga dinilai Rp 0 dengan catatan dari kejaksaan. Setelah melalui persidangan dan pembuktian, kami apresiasi majelis hakim yang melihat secara jernih kondisi di lapangan dengan mengabulkan sebagian keberatan pemilik tambak.
Tuntutan warga yang dikabulkan, yaitu sarana penunjang yang terdiri dari biaya pembuatan tambak dan alat-alat yang dipakai untuk budi daya tambak udang sehingga dua hakim memenangkan gugatan pemilik tambak.
Pada persidangan di PN Wates itu, warga pemilik tambak udang memenangkan kasus secara berturut-turut. Pada persidangan hari Kamis (9/9) tersebut nilai ganti rugi lahan berdasarkan luasan paling rendah Rp70 juta dan tertinggi Rp280 juta.
Pada persidangan gugatan warga pemilik tambak udang, Jumat (9/9) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nur Kholida Dwiwati dengan anggota majelis Adhil Prayogi Isnawan dan Dian Yustisia Anggraini.
