Yogyakarta, HarianBernas.com- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta meminta limbah atau sisa pemotongan hewan kurban dipendam dengan kedalaman yang mencukupi, Jumat (9/9).
“Seharusnya, limbah atau kotoran sisa pemotongan hewan kurban tidak dibuang ke sungai tetapi dipendam dengan kedalaman yang mencukupi agar tidak menimbulkan pencemaran,” kata Suyana, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta.
BLH Kota Yogyakarta sudah menyampaikan surat ke Kantor Kementerian Agama tentang imbauan limbah atau kotoran sisa pemotongan hewan kurban. Masyarakat Kota Yogyakarta sudah memahami pengelolaan limbah hewan kurban sehingga tidak akan melakukan tindakan yang berpotensi mencemari lingkungan atau menurunkan kualitas daging hewan kurban.
“Masyarakat juga sebaiknya tidak mencuci daging atau jeroan hewan kurban di sungai,”imbuhnya.
BLH Kota Yogyakarta juga mengimbau agar tidak memakai tas plastik hitam karena tas plastik hitam dibuat dari bahan daur ulang.?Kita tidak pernah tahu asal usul bahan pembuatnya, bisa saja mengandung limbah berbahaya,” katanya.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga meminta agar pemotongan hewan kurban sesuai aturan yang berlaku dan memperhatikan kesejahteraan hewan, misal menyembelih yang baik, pisau harus tajam dan hewan tidak dijatuhkan.
Tempat penyembelihan pun harus dalam kondisi bersih dan sisa pemotongan dibersihkan dengan baik,” imbuhnya.
