Yogyakarta, HarianBernas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai efektifkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 terkait larangan merokok mulai 1 Oktober 2016,Jumat (2/9).
Sesuai peraturan Wali Kota Yogyakarta No 17 Tahun 2016 telah ditetapkan sejumlah lokasi larangan merokok, yaitu fasilitas sarana olah raga, transportasi umum, tempat bermain anak, layanan kesehatan, lingkungan pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya tersebut.
Pemkot Yogyakarta akan menambah delapan ruang khusus merokok di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan sejumlah kantor kecamatan pada tahun 2016. Total anggaran penambahan ruang khusus merokok, yaitu Rp400 juta.
“Lima di antaranya tersebar di kompleks balai kota dan tiga lainnya di Kantor Kecamatan Kraton, Tegalrejo, dan Mergangsan,” jelas Hari Setya Wacana, Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta.
Tujuan penambahan ruang khusus merokok, yaitu memberikan fasilitas kepada perokok aktif agar tidak merokok sembarangan. Perokok aktif juga tidak mengganggu lingkungan dan orang lain yang tidak merokok karena dari peraturan yang ada, merokok itu tidak dilarang, tetapi dapat merokok di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.
Akhir September nanti, ruang khusus merokok di kompleks Balai Kota Yogyakarta ditargetkan telah selesai seluruhnya. Sebelumnya, di Kompleks Balai Kota Yogyakarta sudah dilengkapi dengan ruangan khusus merokok di area parkir taman air mancur.
Selain ruangan khusus merokok, setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta wajib menyiapkan ruangan khusus untuk merokok di tiap gedung atau kantor. Sesuai peraturan, di kawasan tanpa rokok, dilarang kegiatan menjual rokok dan tidak menerima sponsor rokok.
