Yogyakarta, HarianBernas.com – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng, Budhi Masthuri menyebut banyaknya aduan masyarakat DIY terkait pelayanan pendidikan mendominasi sejak Januari hingga Agustus 2016, Rabu (31/8).
“Dari 193 aduan, masalah pelayanan pendidikan paling banyak diadukan masyarakat DIY,” jelas Budhi Mashutri di Yogyakarta.
Ia menjelaskan bahwa aduan pelayanan pendidikan di DIY selalu muncul setiap tahun menjelang momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama kasus pungutan sekolah dan penahanan ijazah.
“Meski dilakukan penindakan, kasus pungutan dan penahanan ijazah selalu terulang setiap tahun,” kata dia.
Masalah pelayanan pendidikan yang masih ditangani ORI DIY-Jateng, yaitu kasus pungutan terhadap siswa di sebuah SMP Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Sleman. Pihaknya sudah meminta penjelasan kepada dua kepala sekolah mengenai landasan pemungutan.
Kebanyakan sekolah selalu beralasan bahwa pungutan berdasarkan hasil rapat komite sekolah dan orang tua siswa. Seharusnya, pungutan harus berdasarkan legalitas atau dasar hukum yang jelas.
“Banyak sekolah belum bisa membedakan pungutan dan sumbangan. Dikatakan sumbangan, tapi nyatanya besaran dan waktunya ditentukan,” kata dia.
Agar kasus pungutan tidak terus berulang, ORI mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk membuat petunjuk teknis batasan pungutan, bukan hanya berpijak dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 terkait pendanaan pendidikan berupa pungutan.
“Perda itu perlu turunan berupa petunjuk teknis karena banyak sekolah yang belum paham,” tegas dia.
Kadarmanta Baskara Aji, kepala Disdikpora DIY siap menindak tegas sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama negeri karena memungut uang pendidikan kepada siswa, orang tua, dan wali murid.
“Kami sudah peringatkan tidak boleh ada iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun, khususnya bagi SD dan SMP negeri,” tegas Aji.
