Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Kolaborasi Warga

    June 6, 2026

    DPRD Kota Yogyakarta Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Kebutuhan Masyarakat

    June 5, 2026

    Grebeg UMKM DIY X DJAMUAN Istimewa 2026 Resmi Dibuka

    June 5, 2026

    Imigrasi Matangkan Persiapan Penerbangan Internasional Palu

    June 5, 2026

    Palu Bersiap Buka Rute Internasional, China Southern Terbang Perdana Juli

    June 5, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»ORI: Banyak Sekolah Tidak Bisa Bedakan Pungutan dan Sumbangan
    DI Yogyakarta

    ORI: Banyak Sekolah Tidak Bisa Bedakan Pungutan dan Sumbangan

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 11, 2016Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Yogyakarta, HarianBernas.com – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng, Budhi Masthuri menyebut banyaknya aduan masyarakat DIY terkait pelayanan pendidikan mendominasi sejak Januari hingga Agustus 2016, Rabu (31/8).

    “Dari 193 aduan, masalah pelayanan pendidikan paling banyak diadukan masyarakat DIY,” jelas Budhi Mashutri di Yogyakarta.

    Ia menjelaskan bahwa aduan pelayanan pendidikan di DIY selalu muncul setiap tahun menjelang momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama kasus pungutan sekolah dan penahanan ijazah.

    “Meski dilakukan penindakan, kasus pungutan dan penahanan ijazah selalu terulang setiap tahun,” kata dia.

    Masalah pelayanan pendidikan yang masih ditangani ORI DIY-Jateng, yaitu kasus pungutan terhadap siswa di sebuah SMP Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Sleman. Pihaknya sudah meminta penjelasan kepada dua kepala sekolah mengenai landasan pemungutan.

    Kebanyakan sekolah selalu beralasan bahwa pungutan berdasarkan hasil rapat komite sekolah dan orang tua siswa. Seharusnya, pungutan harus berdasarkan legalitas atau dasar hukum yang jelas.

    “Banyak sekolah belum bisa membedakan pungutan dan sumbangan. Dikatakan sumbangan, tapi nyatanya besaran dan waktunya ditentukan,” kata dia.

    Agar kasus pungutan tidak terus berulang, ORI mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk membuat petunjuk teknis batasan pungutan, bukan hanya berpijak dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 terkait pendanaan pendidikan berupa  pungutan.

    “Perda itu perlu turunan berupa petunjuk teknis karena banyak sekolah yang belum paham,” tegas dia.

    Kadarmanta Baskara Aji, kepala Disdikpora DIY siap menindak tegas sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama negeri karena memungut uang pendidikan kepada siswa, orang tua, dan wali murid.

    “Kami sudah peringatkan tidak boleh ada iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun, khususnya bagi SD dan SMP negeri,” tegas Aji.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    DPRD Kota Yogyakarta Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Kebutuhan Masyarakat

    June 5, 2026

    Grebeg UMKM DIY X DJAMUAN Istimewa 2026 Resmi Dibuka

    June 5, 2026

    Perputaran Uang di Sleman Diperkirakan Mencapai 1 Triliun Rupiah Selama Libur Sekolah

    June 5, 2026

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Kolaborasi Warga

    June 6, 2026

    DPRD Kota Yogyakarta Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Kebutuhan Masyarakat

    June 5, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.