Yogyakarta,HarianBernas.com- Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta mencatat besaran serapan anggaran belanja berada di kisaran 50 persen atau di bawah standar ideal 60-70 persen pada September 2016, Senin (12/9).
“Serapan anggaran hingga September masih wajar. Kami optimistis tidak dikenai penalti pemangkasan dana alokasi umum untuk tahun depan,” jelas Kadri Renggono, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta.
Kemampuan penyerapan anggaran ini tidak jauh berbeda daripada tahun 2015. Pemerintah Kota Yogyakarta akan mampu membukukan serapan anggaran belanja tinggi pada triwulan terakhir karena sejumlah pekerjaan fisik baru berjalan atau selesai sehingga belum tercatat laporan.
Misal, pekerjaan revitalisasi drainase di Jalan Kenari dengan anggaran sekitar Rp11,3 miliar baru selesai awal September sehingga mungkin belum dilakukan pembayaran.
Anggaran pekerjaan fisik terserap jika pekerjaan selesai sesuai spesifikasi dalam kontrak. Akibatnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani pekerjaan fisik memiliki serapan anggaran rendah daripada instansi lain. SKPD dengan serapan anggaran tinggi, yaitu Kantor Arsip dan Perpustakaan, serta kecamatan.
Pada Oktober, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta akan mengirim surat edaran ke semua SKPD untuk mempercepat penyerapan anggaran.
Sementara itu, M Ali Fahmi, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta berharap pemerintah daerah bisa membuat perencanaan yang baik sehingga serapan anggaran maksimal. Baginya, tingginya nilai sisa penggunaan anggaran berjumlah ratusan miliar rupiah terjadi setiap tahunnya karena banyak kegiatan yang tidak bisa direalisasikan dan merugikan masyarakat.
