Yogyakarta, HarianBernas.com — Dari hasil penelusuran pemerintah daerah, belasan menara telekomunikasi microcell dibangun di fasilitas umum yaitu, trotoar dan taman milik Pemerintah Kota Yogyakarta , Selasa (13/9).
“Jumlah yang diketahui saat ini, 17 menara telekomunikasi dibangun di trotoar dan empat sudah tidak ada,” jelas Agus Tri Haryono, Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta.
Dinas Kimpraswil akan mendata lebih lanjut menara telekomunikasi di trotoar. Untuk menara telekomunikasi di taman atau fasilitas umum, akan didata instansi terkait.
Trotoar tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan menara telekomunikasi dan pihaknya tidak mengetahui pihak yang membangun menara. Sedangkan untuk penertiban, diserahkan ke instasi terkait sesuai prosedur.
Suyana, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta juga tidak mengetahui pihak yang membangun menara telekomunikasi di lima titik taman kota.
“Saya sempat melihat ada pembangunan menara telekomunikasi di taman, Jalan Faridan M Noto. Setelah menanyakan ke berbagai pihak, tidak ada yang mengetahui,”jelasnya.
Taman lain yang dijadikan lokasi pembangunan menara telekomunikasi, yaitu di Jalan KS Tubun, Patangpuluhan, Tentara Pelajar, dan Kenari.
Sementara itu, Sujanarko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyebut penataan menara telekomunikasi di fasilitas publik harus dilakukan secara adil. Semua menara telekomunikasi di fasilitas umum harus dihilangkan.
?Itu 'fair'. Secepatnya bisa dilakukan, tidak perlu menunggu penyelesaian peraturan daerah,” jelasnya.
Satu menara telekomunikasi di fasilitas publik tampak sedang dibangun di sekitar Pura Pakualaman. Pihak ketiga telah membuat pondasi untuk menara, tapi tidak diteruskan karena lokasi ditutup anyaman bambu pihak Pura Pakualaman.
Persoalan terkait keberadaan menara telekomunikasi di fasilitas publik bisa menjadi pelajaran Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun peraturan wali kota sebagai turunan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Berdasarkan hasil kajian, Kota Yogyakarta memerlukan 145 titik menara telekomunikasi. Setiap titik berjarak 300 meter.
“Jika titik berada di fasilitas umum, digeser agar tidak berada di fasilitas publik,” imbuhnya.
