Sleman, HarianBernas.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta memperkirakan nilai taksiran obat yang disita mencapai Rp660 juta dari gudang distributor obat impor dan alat kesehatan yang diduga melanggar izin edar di Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (14/9).
Dalam penggerebekan, diamankan 10 item obat keras dengan 77 ribuan kemasan ilegal. Obat-obatan keras yang ilegal ini diimpor dari Meksiko. “Obat yang disita obat anesthesi lokal, bius lokal,” jelas Kepala BBPOM Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Gudang distributor alat kesehatan ini tak berizin untuk mengedarkan obat karena hanya memiliki izin untuk mengedarkan alat kesehatan. Penemuan obat ilegal bermula dari laporan masyarakat. BBPOM Yogyakarta membutuhkan waktu satu bulan untuk memastikan penyalahgunaan peredaran obat-obatan ilegal dari Meksiko.
Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dilanggar oleh pemilik gudang distributor ini karena obat-obatan atau produk farmasi harus memperoleh izin edar untuk diijinkan mengedarkan obat. Dalam kasus ini, BBPOM Yogyakarta menemukan pihak distributor tak bisa memperlihatkan izin peredaran obat. ?Izin legal yang dikantongi dari Kemenkes, izin mengedarkan alkes,”terangnya.
Bila izin dari BPOM sudah dimiliki, harus tercantum dalam kemasan obat. Izin edar wajib dimiliki untuk memastikan obat aman bagi masyarakat. Obat keras seperti pisau bermata dua, bisa menjadi obat yang menyembuhkan, tapi di juga bisa menjadi racun.
?Pengawasan, dan kontrolnya harus ketat,” imbuh I Gusti Ayu
Pemilik distributor akan proses hukum dengan pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 beserta ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
