Yogyakarta, HarianBernas.com-Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta mendesak seluruh menara telekomunikasi di fasilitas publik seperti trotoar, jalan, atau di taman untuk segera dibongkar, Selasa (6/9).
“Banyak menara telekomunikasi berada di fasilitas publik. Tentunya, tidak dibenarkan dan bisa mengurangi fungsi fasilitas. Menara seperti itu harus segera dibongkar,” tegas Sujanarko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta.
Menara telekomunikasi yang dibangun di fasilitas publik, khususnya di trotoar mencapai 11 unit dan tersebar di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta.
Ditemukan ada banyak pihak ketiga yang membangun menara telekomunikasi dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri dan Satu Kepala Badan pada 2009 dari hasil pertemuan antara Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta dengan Dinas Ketertiban, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama Kota Yogyakarta.
“Dari keputusan tersebut, mereka berlomba-lomba membangun menara telekomunikasi di lokasi paling strategis tanpa memperhatikan kondisi di sekitarnya,”imbuhnya.
Sujanarko menyinggung tentang adanya uang negara yang digunakan untuk membangun fasilitas publik yang kemudian dirusak dengan pembangunan menara telekomunikasi.
Sejumlah menara telekomunikasi yang dibangun di Kota Yogyakarta biasanya disertai unsur kerja sama, yaitu tidak hanya memperkuat jaringan telepon selular, tetapi juga dipakai untuk penerangan jalan. Hal tersebut tidak dibenarkan, komentarnya.
Harapannya, pihak ketiga yang membangun menara telekomunikasi tidak melanjutkan terlebih dulu hingga ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi. Salah satu fungsi peraturan daerah tentang menara telekomunikasi adalah mengatur kerja sama antara pemerintah daerah dengan provider telepon selular.
“Tanpa ada regulasi yang jelas, akan ada pihak yang tidak diuntungkan,” tukasnya.
