Yogyakarta, HarianBernas.com- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai menara telekomunikasi, tidak serta merta “menabrak” kaidah tata ruang di daerah, Rabu (7/9).
“Tata ruang ditetapkan bukan hanya mengatur pembangunan, tapi juga kenyamanan masyarakat. Sekali lagi, pengaturan menara telekomunikasi butuh ketegasan kepala daerah,” kata Ahmad Makruf, pengamat ekonomi dan kebijakan publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Sikap tegas kepala daerah untuk mengatur pembangunan menara telekomunikasi sangat diperlukan agar tidak terjadi pembangunan yang menyalahi aturan.”Jika memang tidak berizin perlu ditertibkan. Atau jika ada izin yang dikeluarkan, perlu dilakukan pengawasan agar pembangunannya tidak mengganggu tata ruang,”imbuhnya
Keberadaan menara telekomunikasi memang seperti dua sisi mata uang, yaitu bisa menjadi daya ungkit ekonomi daerah. Namun, juga dapat mengganggu pembangunan jika keberadaan menara telekomunikasi tidak terkendali.
Pembangunan menara telekomunikasi marak terjadi di Kota Yogyakarta karena pelaku bisnis lebih cepat mengambil peluang karena tidak adanya regulasi yang dibutuhkan.
Sementara itu, Sujanarko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko menegaskan pihaknya mengkaji kembali SKB tiga menteri dan satu badan terkait menara telekomunikasi. Peraturan inilah yangt menjadi acuan pembangunan menara di Kota Yogyakarta.
?Kami akan pastikan mengenai izin pembangunannya,” imbuhya.
Sedangkan, rencana pemanggilan Dinas Perhubungan dan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah terkait keberadaan menara telekomunikasi di fasilitas publik belum bisa dilakukan karena kepala dinas kedua instansi itu masih ada di luar kota.
