JAKARTA, HarianBernas.com – Pihak PP Pelti secara resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan ukum kepada Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) atas renovasi dan alih fungsi komplek stadion Gelora Bung Karno, Senayan.
Tercatat gugatan perkara Perdata bernomor 570/PDT/G/2016/PN.JK.PST telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Oktober lalu. Selain pihak Direktur PPGBK, Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I, Menteri Pemuda dan Olahraga RI selaku Tergugat II Menteri Sekretaris Negara Selaku Tergugat III, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tergugat IV dan Menteri Keuangan selaku Tergugat V.
Menurut Ketua Umum PP Pelti, Maman Wiryawan, langkah gugatan tersebut dilakukan karena tidak banyak lapangan tenis yang memenuhi standar internasional, terlebih lagi Stadion Tenis senayan memiliki faktor sejarah, selain itu juga alih fungsi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi atlet nasional dan internasional bagi jadwal latihan dari pemusatan latihan timnas tenis.
“Selama ini saya tidak pernah diikut sertakan dalam pembahasan renovasi dan alih fungi komplek Stadion Tenis Gelora Bung Karno. Bahkan tidak pernah sekali pun diundang pada rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR tanggal 14 Oktober lalu disitu dipaparkan gambar proyeksi ,tetapi itu hanya cukup untuk pegelaran orkes dangdut,” tegas Maman dalam release yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (18/10/16).
Maman menjelaskan, sesuai peraturan International Tennis Federation ITF untuk melaksanakan kejuaraan selevel Internasional harus dilengkapi 7 side court dan 1 center court.
“Jadi jangan berharap perhelatan tenis Internasional bisa disaksikan di Senayan nantinya,? ujar Maman.
