Yogyakarta, HarianBernas.com- Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melayangkan surat peringatan kedua untuk delapan menara telekomunikasi ilegal karena tidak ada tanggapan, Kamis (27/10).
“Hari ini, kami kirimkan. Tahapannya dimulai dari peringatan pertama sampai maksimal ketiga. Jika tak ada tanggapan hingga peringatan ketiga, dilakukan pembongkaran,” jelas Nurwidi Hartana, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.
Nurwidi menyebut delapan menara telekomunikasi itu dibangun di fasilitas umum seperti trotoar dan taman. Selain delapan menara yang diberi peringatan, pihaknya akan terus mendata menara-menara telekomunikasi yang kemungkinan tak berizin.
“Penertiban memang harus dilakukan setahap demi setahap karena masalah anggaran,” katanya.
Di sisi lain, Nurwidi juga perlu memperhatikan asas kemanfaatan atas keberadaan menara telekomunikasi agar masyarakat selaku konsumen tidak dirugikan karena adanya hambatan saat berkomunikasi.
Sementara itu, Heri Karyawan, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta menyebut, ada lebih 90 menara telekomunikasi yang mengantongi izin. Sejak 2011, Pemerintah Kota Yogyakarta menghentikan izin pembangunan menara baru.
Namun faktanya, data dari Panitia Khusus Menara Telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta menyebut adanya 227 menara telekomunikasi berbagai jenis sampai tahun 2015.
