Sleman, HarianBernas.com- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggencarkan operasi pemberantasan perjudian dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Kamis (27/10).
“Sebanyak 109 pelaku tindak pidana perjudian kami tangkap mulai Juli sampai akhir Oktober ini,” jelas Kombes Pol Frans Tjahyono, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY.
Dari 109 pelaku perjudian, mereka ada yang berperan sebagai bandar, pengepul (server), dan pengecer (pemasang). Pelaku perjudian berasal dari 48 kasus yang diproses Polda DIY dan polres-polres di DIY. Untuk barang bukti, diamankan 194 item seperti dadu, kartu, dan uang tunai.
Kombes Pol Frans Tjahyono juga menyebut adanya kasus judi yang sehari menggelar praktek bisa beromzet sampai Rp25 juta per hari. “Itu sepertinya memang sudah beroperasi sejak lama,” katanya.
Atas perintah Kapolda DIY Brigjen Polisi Prasta Wahyu Hidayat, perang terhadap perjudian akan terus gencarkan dan tidak akan menoleransi kepada pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY ini menduga perjudian marak dilakukan masyarakat karena mau mendapatkan sesuatu dengan cepat sehingga pihaknya menargetkan judi-judi “online” yang marak di DIY. “Kami akan menggandeng dukungan ahli IT untuk menangani kasus tersebut,”tegasnya.
