Sleman, HarianBernas.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menutup dan menyegel tujuh toko modern berjejaring nasional karena tidak mematuhi aturan perizinan, Rabu (19/10).
“Ketujuh toko melanggar Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern. Tidak mengantongi izin dan jarak minimal dengan pasar tradisional tidak satu kilometer,” jelas Rusdi Rais, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman.
Penyegelan dan penutupan dilakukan karena jalan persuasif dengan surat peringatan tidak ditanggapi pengelola toko. Surat peringatan Disperindagkop Sleman dikeluarkan sejak 30 Agustus lalu, tapi sejumlah toko jejaring modern masih buka.
Dalam operasi ini, Satpol PP menemukan satu toko yang masih buka. Toko jejaring di barat Pasar Tradisional Condong Catur ini akhirnya disegel.
Sementara itu, enam toko jejaring sudah menghentikan operasional dan menutup toko. Penutupan ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar toko jejaring karena merasa keberatan dengan lokasi toko jejaring.
Rusdi menyebut rata-rata toko jejaring modern beroperasi lebih dari dua tahun. “Segel jangan sekali-sekali berani membuka. Jika berani, dikenakan Pasal 232 KUHP yang sifatnya bukan delik aduan,”tegasnya.
Sejak tahun 2016, ada 19 dari 89 toko modern yang melanggar aturan ditutup Satpol PP Sleman.
