Sleman, HarianBernas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menyebut adanya pelecehan aturan hukum/peraturan daerah Sleman oleh salah satu manajemen toko modern, Kamis (20/20)
Rusdi Rais, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman, menjelaskan bahwa pada hari Rabu (19/10) ada tiga toko modern Al**mart di wilayah Kecamatan Depok ditutup karena tak berizin, tapi nekad membuka kembali setelah disegel.
?Namun, setelah kami pergi ternyata tiga toko tersebut kembali buka,” terangnya.
Rusdi menyebut apa yang dilakukan manajemen toko modern itu melecehkan hukum, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang berkekuatan hukum. Kami menyesalkan aksi tersebut karena anjuran dan aturan tidak dipatuhi.
?Bahkan segel yang ditempelkan di Al**mart Ampel Gading Ringroad Utara dicopot oleh karyawan,” katanya.
Pencopotan ini bisa dikenai Pasal 232 KUHP. Aparat kepolisian bisa langsung memprosesnya karena bukan delik aduan. “Jika diminta membuat laporan, saya dan tim akan membuatnya,”tegasnya.
Dalam pemantauan hari Kamis (20/10), Satpol PP dan jajaran kepolisian melakukan razia kembali. Dalam razia, jejaring toko Al**mart tampak menutup tokonya. Namun setelah ditunggu, karyawan yang bersembunyi di dalam toko keluar.
“Beberapa bukti telah dikumpulkan. Salah satunya adalah struk penjualan yang menunjukan waktu transaksi,”imbuhnya.
Struk-struk yang dikumpulkan ini menunjukan waktu transaksi Rabu (19/10) siang, Rabu (19/10) malam, bahkan Kamis pagi. “Struk penjualan itu bukti jelas karena nama karyawan, jam transaksi tercantum,” tambahnya yakin.
