Yogyakarta, HarianBernas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi memberlakukan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Wali Kota (perwakot) Yogyakarta No 17 Tahun 2016, Senin (3/10).
“Aturan kawasan tanpa rokok sudah diterapkan mulai 1 Oktober,” jelas Tri Mardaya, Kepala Bidang Promosi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Sesuai Perwakot No 17 Tahun 2016, ada delapan KTR, yakni (1) Kantor pemerintahan, (2) Fasilitas kesehatan, (3) Lingkungan pendidikan, (4) Playground anak, (6) Transportasi umum, (7) Tempat ibadah, (8) Sport venue, dan (9) Public Area lainnya.
Untuk delapan lokasi KTR, dilarang dilakukan adanya smoking activity, transaksi jual beli rokok, atau sponsorship rokok. Diijinkan untuk office perusahaan rokok/distributornya pabrik.
Office area dan public area wajib memiliki fasilitas khusus merokok karena tertuang dalam pemberlakuan Perwakot No 17 terkait KTR.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta saat ini sedang mendirikan 8 spot khusus merokok di 5 lokasi di lingkungan Balai Kota Yogyakarta, Kecamatan Kraton, Tegalrejo, dan Mergangsan.
Tujuan pelaksanaan aturan KTR murni bertujuan untuk melindungi orang yang tak merokok agar terhindar dari bahaya asap rokok dan mengkoordinir perokok agar melakukan kegiatan merokok di lokasi yang sudah ditetapkan.
