Yogyakarta, HarianBernas.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X turut serta dalam amnesti pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) di hari terakhir periode pertama program pengampunan pajak itu, Rabu (5/10).
“Rabu (28/9) atau Kamis (29/9) Ngarsa Dalem (Sri Sultan HB X) menyampaikan SPH,” jelas Yuli Kristiyono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY setelah menyampaikan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
DJP wajib menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak paling lama sepuluh hari setelah wajib menyerahkan SPH. “Kenapa kami serahkan langsung, karena beliau dulu telah membantu DJP sosialisasi amnesti pajak,” imbuhnya.
Meski tak merinci jenis atau besaran, dengan menyerahkan SPH, Sultan selaku wajib pajak orang pribadi sudah membayar tebusan beberapa harta yang selama ini belum dilaporkan.
“Saya tidak melihat detail, apakah deposito atau tabungan. Saya hanya melihat nilai akhir (hartanya),”ucapnya.
Sesuai Undang-Undang (UU) amnesti, seluruh wajib pajak mendapat perlindungan tentang kerahasiaan pelaporan hartanya. Kesadaran Gubernur DIY memaparkan hartanya dapat menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak.
Pada program amnesti pajak periode kedua ini, ternyata masih banyak wajib pajak di DIY yang belum melaporkan hartanya, baik pejabat, UKM maupun swasta.
“Banyak juga pejabat negara di DIY yang melaporkan. Kepala daerah sudah semua,” tukasnya.
