Yogyakarta, HarianBernas.com- Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta 2017 menduga kampanye hitam rawan muncul di media sosial, Kamis (6/10).
“Kami akan lakukan pengawasan terhadap semua akun media sosial,”jelas Agus Muhammad Yasin, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta.
Selama kampanye Pilkada 2017, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta 2017 akan memantau dan mengawasi media sosial resmi milik pasangan calon kepala daerah dan media sosial lainnya. Panwas Pilkada Kota Yogyakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, serta dengan berbagai pihak terkait lainnya.
Panwas Pilkada Kota Yogyakarta berharap tim pemenangan pasangan calon kepala daerah bisa memanfaatkan media sosial dengan bijak dan santun.
Masa kampanye pasangan calon kepala daerah akan dimulai pada 28 Oktober 2016. Setiap pasangan calon kepala daerah wajib mendaftarkan maksimal dua akun media sosial resmi untuk Pilkada Kota Yogyakarta 2017
“Maksimal hanya diperbolehkan dua akun media sosial,” jelas Wawan Budiyanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.
Pendaftaran paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai di KPU Kota Yogyakarta. Media sosial dapat digunakan sebagai media menyosialisasikan visi dan misi. KPU tidak mengatur jumlah unggahan ke media sosial.
Saat ini, KPU Kota Yogyakarta sedang merampungkan verifikasi berkas pendaftaran calon kepala daerah sampai 11 Oktober. “Secara umum, seluruh dokumen pendaftaran calon sudah dipenuhi. Perbaikan yang dilakukan hanya sebatas melengkapi saja,”imbuh.
KPU Kota Yogyakarta akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 24 Oktober. Di Kota Yogyakarta terdapat dua pasangan bakal calon kepala daerah, yakni Imam Priyono-Achmad Fadli dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi.
