Yogyakarta, HarianBernas.com – Otoritas Jasa Keuangan rilis Fintech Innovation Hub dan ketentuan Sandbox Regulatory untuk menyokong perkembangan “financial technology? (fintech) dan regulasinya, Senin (17/10).
“Ada lebih dari 90 perusahaan 'financial technology' (fintech) di Indonesia. 56 persennya bergerak di bidang 'payment', 'clearing' dan 'settlement',” terang Fauzi Nugroho, Ketua OJK DIY di Yogyakarta.
Dalam diskusi “Startup Fintech Pada 2016: Tren, Tantangan, dan Kendala Perkembangan di Yogyakarta” yang diselenggarakan Forum Wartawan Ekonomi Bisnis Yogyakarta, Fauzi menyebut bahwa OJK hadir untuk mengantisipasi globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang masif.
Di sisi lain, OJK juga akan menyukseskan strategi keuangan inklusi, mendukung 'master plan' sektor jasa keuangan Indonesia 2015-2019, dan berpartisipasi pada program pemerintah 1.000 'startup' baru.
General Manager Jogja Digital Valley (JDV), Samuel Hendry menyebut tren “startup” saat ini tertuju pada fintech dan Internet of Thing (IOT). Pemerintah telah menangkap kesempatan ini dengan memunculkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di berbagai daerah untuk menggali potensi kreativitas.
Dosen di STMIK Amikom Yogyakarta juga mengakui bahwa fintech merupakan bisnis yang bergerak di bidang perusahaan teknologi. Tujuannya, memperbaiki sistem finansial dengan mengandalkan “software”, misal aplikasi, pembayaran via ponsel, transfer uang, transaksi pinjaman, atau investasi.
Keunggulan fintech adalah proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan efisien. Konsumen mendapat transparansi dari semua transaksi produk.
