Sleman, HarianBernas.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Yogyakarta, mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kasus hukum pembukaan segel salah satu toko modern berjejaring, Kamis (4/11).
“Kasus tersebut saat ini sudah masuk ranah hukum pidana. Kami harap polisi segera menindaklanjuti,” terang Pustopo, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Kabupaten Sleman.
Selama ini, pihaknya dengan Satuan Polisi Pamong Praja Sleman bekerja sesuai prosedur dengan menindak toko modern yang melanggar Perda No 18 tahun 2012.
“Langkah penyegelan toko Al**mart yang tak berizin sesuai dengan ketentuan perda. Namun, mereka membuka segel,”imbuhnya.
Untuk menindak kasus toko modern yang melanggar, Pemkab Sleman akan tetap berpegang pada peraturan yang ada. Pemda mengacu pada regulasi yang ada.
Sementara itu, Rusdi Rais, Kepala Seksi (Kasie) Penyuluhan Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, menyebut bahwa sudah melaporkan kejadian membuka segel secara sengaja ke pihak polisi.
“Sudah disegel, tapi segelnya dicabut dan dirusak. Sampai dua kali penyegelan, tetap dirusak,” tuturnya.
Setelah dilaporkan ke polisi, kasus pelanggaran tersebut menjadi kewenangan kepolisian.
“Kami berharap polisi bisa segera memproses kasus ini mengingat adanya unsur kesengajaan melanggar hukum,” tukasnya.
