Yogyakarta, HarianBernas.com – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Yogyakarta melarang seluruh fasilitas pelayanan kesehatan Kota Yogyakarta menolak pengobatan dan perawatan penderita HIV/AIDS sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta No 106 Tahun 2016, Kamis (11/11).
“Sudah ada peraturan baru, salah satunya mengatur bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta tidak boleh menolak pasien HIV/AIDS (ODHA),” jelas Kaswanto, Sekretaris KPA, Kota Yogyakarta.
Kaswanto menyebut saat ini belum ada temuan atau laporan tentang penolakan rumah sakit atau puskesmas untuk melayani kesehatan penderita HIV/AIDS. Namun, pasal tentang hal itu penting dicantumkan sebagai sebuah langkah antisipasi.
Bagi Sekretaris KPA Kota Yogyakarta ini menjelaskan jika rumah sakit atau puskesmas tidak bisa melayani ODHA maka bisa memberi rujukan ke rumah sakit lain.
Di Kota Yogyakarta ada lima rumah sakit dan tujuh puskesmas untuk rujukan pengobatan bagi pasien dengan HIV/AIDS, yaitu RS Jogja, RS Panti Rapih, Bethesda, dan Respati. Untuk puskesmas, Puskesmas Gedong Tengen, Umbulharjo I, Mantrijeron, Mergangsan, Wirobrajan, Tegalrejo dan Gondokusuman II.
Sampai Juni 2016, penderita HIV/AIDS di Kota Yogyakarta sejumlah 819 orang dan 31 persen berusia produktif antara 20 hingga 29 tahun.
