Yogyakarta, HarianBernas.com – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Yogyakarta meminta pada pengusaha restoran untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi tiga kilogram meski tidak ada aturannya, Senin (31/11).
“Memang tidak ada unsur pidana, kami hanya mengimbau pengusaha beralih gunakan elpiji 12 kg atau 5,5 kg,” terang Siswanto, Ketua Hiswana Migas DIY di Yogyakarta.
Dalam inspeksi mendadak di Kabupaten Sleman bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman beserta jajaran kepolisian dan TNI, ia menemukan dua restoran di daerah Babarsari masih menggunakan elpiji 3 kg.
Siswanto menyebut dua restoran itu seharusnya menggunakan elpiji 5,5 kg atau 12 kg, tapi memakai gas elipiji 3 kg.
Untuk menghindari penggunaan elpiji bersubsidi untuk para pengusaha restoran atau perhotelan, Hiswana Migas Yogyakarta meminta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY untuk mengimbau anggotanya.
“Dengan PHRI sudah kami lakukan komunikasi, tapi untuk perhotelan, kami yakin sudah menggunakan elpiji 50 kg,” imbuhnya.
Siswanto menduga kelangkaan elpiji bersubsidi disebabkan faktor pendistribusian elpiji yang tidak sesuai peruntukannya.
