Yogyakarta, HarianBernas.com – Pemerintah Kota Yogyakarta tetapkan status tanggap darurat bencana untuk antisipasi potensi perubahan cuaca secara ekstrem, Senin (31/10).
“Status tanggap darurat bencana mulai berlaku akhir Oktober sampai Januari 2017,” jelas Agus Winarto, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Alasan dikeluarkan status tanggap darurat bencana ini karena prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang adanya potensi perubahan ekstrem cuaca yang diperkirakan terjadi beberapa waktu ke depan.
Di Kota Yogyakarta, selain waspada angin kencang, kesiapsiagaan bencana fokus terhadap potensi bencana banjir dan tanah longsor di tiga sungai besar di kota seperti, yaitu Kali Code, Kali Winongo, dan Kali Gajah Wong.
BPBD Kota Yogyakarta berencana menndirikan empat posko utama untuk koordinasi dan penanganan. Posko utama berada di Kantor BPBD Kota Yogyakarta dan tiga posko lainnya berada di ketiga sungai besar di kota.
Selain itu, Kota Yogyakarta selain menyiapkan berbagai peralatan antisipasi dan penanggulangan bencana, BPBD Kota Yogyakarta juga menyiapkan sukarelawan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Yogyakarta Sulistyo menyebut penetapan status tanggap darurat ini berpijak dari perhitungan yang matang.
