Sleman, HarianBernas.com– Dengan Surat Keputusan Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 127/tim/2016, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (1/10).
“Masyarakat kami minta lebih proaktif melaporkan praktik-praktik pungli yang jelas,” ucap Sultan seusai acara pengukuhan.
Satgas Saber Pungli memiliki tugas seperti menciptakan sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, menggelar operasi tangkap tangan, dan membuat laporan tugas secara periodik.
Pemerintah Daerah DIY terus memperkuat infrastruktur pelaporan dan tim Satgas Saber Pungli akan memberikan rekomendasi tentang sanksi yang diberikan kepada Gubernur.
Kepala Polda DIY Brigjen Polisi Prasta Wahyu Hidayat, menyebut pelaporan praktek pungli dilengkapi dengan bukti.
“Bisa lapor melalui aplikasi 'Polisi Kita' atau 'call center' karena saya pelindung I dari satgas ini,” imbuhnya.
Satgas Saber Pungli DIY menjadi wujud upaya pemerintah menjamin pelayanan publik untuk menjadikan Pemerintahan proporsional dan profesional yang lebih baik.
Untuk masyarakat DIY yang menjadi korban pungli birokrat dan aparat dapat melaporkan ke Inspektorat DIY, aplikasi media sosial Polisi Kita, atau call center Polda DIY 0274-886000.
