JAKARTA, HarianBernas.com – Pelaksana tugas Direktur Eksekutif Maarif Institute, Muhd. Abdullah Darraz menilai aksi intimidasi terhadap kegiatan kebaktian rohani (KKR) di Gedung Sabuga Bandung merupakan tindakan teror terhadap publik. Aksi tersebut pun telah melanggar konstitusi.
?Aksi sekelompok orang ini telah melanggar konstitusi dan merupakan tindakan teror pada publik,? ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurutnya kehidupan dalam bingkai kebhinekaan terancam. Ironisnya, ruang ekpresi keagamaan pun menjadi sesak karena perlakuan kelompok intoleran. Perintah Walikota Bandung pun diabaikan kelompok intoleran.
Alasan kelompok yang menamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS) yakni ibadah mesti dilakukan di rumah ibadah, Gereja. Menurutnya menjadi kelompok mayoritas mestinya tidak kemudian mengabaikan kelompok minoritas.
Lembaga tempatnya bernaung pun menilai kegiatan KKR tak ubabhnya kegiatan tablig akbar atau dakwah lainya. Karena itu, negara telah menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinanya. Oleh sebab itu, negara mesti hadir ketika terjadi pembubaran paksa oleh kelompok intoleran.
