JAKARTA, HarianBernas.com ? Kepolisian secara resmi meluncurkan tiga layanan online dalam lalu lintas dan berkendara, yakni E-Tilang, E-Samsat, dan SIM baru online, Jumat (16/12/16).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan ketiga layanan tersebut merupakan bentuk upaya meningkatkan layanan dan mengurangi pungutan liar.
“Masalahnya tilang kita ini dikriminalisasi. Ketika tilang masuk ke peradilan pidana. Ditangkap oleh polisi, disita, dia ditilang, setelah itu masuk peradilan, dituntut jaksa dan divonis denda pengadilan. Di beberapa negara itu tidak dikriminalisasi,” ujar Tito dalam sambutannya di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Maka terobosan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dikeluarkan dengan tujuan membuat pencatatan dan dan penindakan melalui aplikasi. Selain itu, selama ini pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih sarat dengan permainan oknum. Lebih lanjut, E-Tilang, E-Samsat, dan SIM baruĀ onlineĀ diharapkan dapat meminimalisir pungli dari oknum polisi sendiri hingga calo.
Dengan demikian, masyarakat semakin terbantu dan dipermudah dengan layanan online. Pengurusan surat berkendara maupun tilang kini jauh banyak dipangkas. Pembayarannya pun ditransfer lewat ATM, SMS banking, internet banking atau mobile banking. Kemudahan E-Samsat adalah pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan secara online di Samsat mana saja.
