JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi ditahan usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif sejak Kamis (24/3/17). “Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, jamat (24/03/17).
Di lain pihak, terkait penahananya oleh KPK, usai menjalani pemeriksaan dan keluar ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi KPK sekitar pukul 13.30 WIB, Andi enggan berkata apapun ke awak media, kendati dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan. Ia terus berjalan hingga masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke “hotel prodeo”.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu saksi dalam kasus e-KTP sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan, pasalnya penyidik KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan Andi dalma perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
“Setelah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dan mengajukan 2 orang tersebut ke persidangan, KPK menemukan bukti permulaan cukup menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. AA (Andi Agustinus). Ini dari kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Kamis (23/03/17).
Dalam perkara ini, Andi diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket e-KTP 2011-2012. “AA diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dalam proyek KTP elektornik,” jelasnya.
Dalam proses penganggaran, Andi Narogong diduga melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran proyek e-KTP. “Yang bersangkutan terkait aliran dana pada sejumlah pihak dari unsur Banggar, komisi 2 dan pejabat Kemendagri,” urai mantan hakim adhoc Tipikor tersebut.
Peranan lainnya, dalam proses pengadaan, Andi Narogong berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat lain di Kemendagri serta koordinir tim Fatmawati yangg diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender. “Terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” paparnya.
Seiriing dengan penetapan tersangkanya, penyidik KPK pun menangkap yang bersangkutan, pasalnya diduga berupaya mengintervensi saksi lain dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
