TANGERANG, HarianBernas.com ? Polisi menangkap sopir angkot R03 yang melakukan tabrak lari terhadap ?driver? ojek online di depan Tangcity Mall, Tangerang. Pelaku bernama Subhan Efendi.
“Pelaku ditangkap di Bekasi. Dia merupakan warga Tangerang dan mencoba melarikan diri setelah menabrak korban,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Jumat (10/3/17).
Kapolres menjelaskan pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku justru mengaku dengan sengaja menabrak driver ojek online itu. Waktu kejadian itu berdekatan dengan aksi sweeping antara sopir angkot dan driver ojek online di Tangerang pada Rabu (8/3/17) lalu. Pelaku mengaku tidak terima atas sweeping yang dilakukan terhadap sopir angkot.
?Dia melakukan dengan sadar, motifnya adalah dendam. Pelaku adalah sopir tembak atau sopir cadangan,” tambah Harry.
Akibatnya, sopir angkot terjerat pasal percobaan pembunuhan berencana. Sementara, korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Gatot Subroto, Jakarta.
Polisi turut menyita satu unit angkot yang dipakai pelaku saat menabrak korban. Diketahui lampu depan sebelah kiri angkot terlihat pecah akibat menabrak driver ojek online.
