HarianBernas.com – Kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia membawa konsekuensi bagi hubungan bilateral Malaysia dan Korea Utara. Ahmad Zahid Hamidi selaku Wakil Perdana Menteri Malaysia mengumumkan kalau negaranya mencabut kebijakan bebas visa bagi warga negara Korea Utara.
Faktor keamanan menjadi alasan di balik diambilnya kebijakan baru ini. Kebetulan pihak keamanan Malaysia saat ini tengah memburu 4 warga negara Korea Utara yang dituduh memiliki kaitan dengan tewasnya Kim Jong Nam. Sekarang Malaysia juga tengah menahan seorang warga negara Korea Utara bernama Ri Jong Chol.
Kebijakan ini baru akan berlaku sejak tanggal 6 Maret. Warga negara Korea Utara yang hendak bepergian ke Malaysia harus mendapatkan visa terlebih dahulu. Selama ini pemegang paspor Korea Utara bisa pergi ke Malaysia tanpa mengurus visa selama membawa identitas pengenal semisal paspor.
Korea Utara dan Malaysia sudah menjalin hubungan dagang sejak 1970-an. Minyak kelapa sawit dan baja menjadi komoditas yang paling banyak diperdagangkan di antara kedua negara. Tahun 2003, Korea Utara akhirnya membuka kedutaan besar di Kuala Lumpur.
Namun kasus pembunuhan yang menimpa Kim Jong Nam membuat hubungan di antara kedua negara kini diwarnai ketegangan. Pemerintah Korea Utara bersikeras supaya aparat Malaysia menghentikan autopsi atas jasad Kim. Pemerintah Malaysia di lain pihak sudah memanggil pulang duta besarnya di Pyongyang.
Malaysia juga sudah memulai proses peradilan atas tersangka pembunuhan Kim Jong Nam. Dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (1/3/2017) waktu setempat, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa atas tuduhan pembunuhan. Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijatuhi hukuman mati. Ri Jong Chol tidak dikenai dakwaan serupa dan rencananya bakal dideportasi dalam waktu dekat.
