JAKARTA, HarianBernas.com – Anggota Komisi IX Dewi Asmara mengatakan peran penting serikat pekerja dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan saat menjadi bagian dari dewan pengupahan. Keterlibatan buruh melalui serikat pekerja di dewan pengupahan dapat berunding Bersama pemerintah dan pengusaha dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum di kabupaten dan provinsi.
?Salah satu peran penting serikat pekerja menurut UU 13 tahun 2003 pasal 98 adalah mereka menjadi bagian dari dewan pengupahan,? ujarnya dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (25/4/2017).
Namun dalam praktiknya, penentuan upah minimum melibatkan tripatit dinilai berbagai pihak menjadi ajang politik tersendiri. Menurutnya serikat pekerja kerap menuntut kenaikan upah. Sayangnya kerap di luar kemampuan pengusaha.
Menurutnya lantaran besaran kenaikan upah buruh menjadi tak pasti per tahunnya. Sebab kenaikan tersebut amat bergantung dengan hasil perundingan ketiga pihak. Sayangnya meski peran serikat pekerja di dewan pengupahan bertarung membawa aspirasi kepentingan buruh, namun besaran nilai kenaikan tetap hasil kompromi politis.
?Tidak didasarkan pada kalkulasi kondisi ekonomi dan kondisi keuangan masing-masing perusahaan,? pungkas politisi Partai Golkar itu.