JAKARTA, HarianBernas.com – Ketua Komite II, Parlindungan Purba mengatakan keberadaan transportasi online di Indonesia memunculkan polemik tersendiri. Meski dibutuhkan masyarakat, kehadiran transportasi online ditentang oleh kelompok transportasi konvensional.
Bahkan, kata Parlindungan, di beberapa daerah telah muncul demo dari transportasi konvensional yang mengarah adanya konflik dengan transportasi online. Komite II DPD RI menganggap permasalahan tersebut muncul karena sampai saat ini belum ada regulasi tegas pemerintah yang mengatur keberadaan transportasi online.
?Permenhub nomor 32 Tahun 2016 memang mengatur transportasi online wajib berbadan hukum, dan mengikuti ketentuan transportasi umum. Tetapi Permen ini belum mampu menjadi solusi atas polemik keberadaan transportasi online,? ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sesditjen Perhubungan dan Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat di Gedung DPD, Selasa (25/4/2017).
Sesditjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, mengakui perkembangan regulasi tak dapat mengimbangi kemajuan teknologi informasi. Dalam rangka mengakomodir munculnya transportasi online, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permen Nomor 32 Tahun 2016 dan diperbarui dengan Permen Nomor 26 Tahun 2017. Keberadaan permen tersebut bertujuan untuk menciptakan kesetaraan angkutan online dan non online.
?Penyelenggaraan angkutan umum harus berbadan hukum. Kami mendorong agar angkutan yang dilakukan tidak berbasis pada perorangan, tetapi perusahaan yang berbadan hukum,? ujarnya.
Saat ditanya mengenai murahnya tarif transportasi online, Hendro mengakui bahwa dirinya tidak bisa meminta laporan mengenai dasar penentuan tarif transportasi online.
?Untuk masalah tarif, kami juga telah mencoba untuk membukanya, tetapi tidak bisa, katanya disubsidi. Kami khawatir ini mengarah pada adanya monopoli, melalui predatory pricing,? tukasnya.
