Jakarta, HarianBernas.com-Mekipun baru menetapkan satu tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK menegaskan pihaknya tak melepaskan begitu saja para pihak lain yang dinilai terlibat dalam mega skandal korupsi yang sempat memporak-porandkaan perekonomian Indonesia.
KPK kata Wakil Ketuanya, Basaria Pandjaitan, berjanji akan mengusut siapapun pihak yang terlibat, termasuk konglomerat Samsul Nursalim yang menjadi penerima SKL BLBI , sehingga kasusnya dipetieskan saat itu.
??Jadi, pada prinsipnya kenapa tidak satu paket (Samsul Nursalim ditetapkan tersangka). Sebenarnya kalau sudah ada kata-kata pasal 55 (pasal penyertaan) itu, keturutsertaan itu sudah satu paket. Nanti teknik, tahap, taktik penyidikan yang dilakukan oleh tim kapan harus ditentukan (jadi tersangka-red), ya sudah barang tentu kita sabar aja untuk itu. Nanti ada alat bukti yang benar-benar harus ada waktu yang tepat, pasti akan ada langkah yang berikutnya ,?? ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/04/17) petang.
Hal ini karena menurutnya, pemberian (SKL) ini sudah ada yang dirugikan, penerima sudah ada, dan pasal 55 itu sebabnya sudah dibuatkan.
Di lain pihak, agar penyidik mudah mengusut perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, ia pun menghimbau agar Samsul Nursalim pulang ke Indonesia dan mematuhi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
??Mudah-mudahan yan bersangkutan mendengar lebih bagus memang datang ke kantor KPK untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Itu harapan kami, ?? harapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ST (Safruddin Arsyad Temenggung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia, terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI ) Samsul Nursalim.
Safruddin kata Basaria Pandjaitan, selaku penyelenggara negara saat itu, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham / SKL pada konglomerat pemegang saham BDNI tahun 2004 tersebut.
Atas perbuatannya, ia terancam 20 tahun penjara, sebab dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Paal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.