JAKARTA, HarianBernas.com – Usulan penggunaan hak angket DPR yang digulirkan Komisi III bakal diputuskan dalam rapat paripurna yang bakal digelar pada Kamis (27/4/2017). Namun soal kepastian disetujui tidaknya, menunggu pendapat masing-masing fraksi atas usulan tersebut.
?Surat dari Komisi III sudah. Nanti diputuskan di paripurna,? ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (26/4/2017).
Menurutnya surat dari Komisi III merupakan keputusan Komisi dalam melakukan angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan tandatangan persetujuan usulan dari sejumlah anggota Komisi III DPR sedianya sudah cukup.
Namun memang bila mengacu tata tertib, usulan pengajuan hak angket dilakukan oleh dua fraksi dan minimal anggota dewan sebanyak 25 orang. Tapi di komisi sendiri kan anggotanya sudah cukup banyak juga. Tapi administrasinya dan secara prosedural harus lebih dua fraksi plus 25 anggota minimal,? ujarnya.
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu mengatakan dalam upaya penegakan hukum, penggunaan hak angket mesti didukung. Apalagi DPR menggunakan hak angket dalam kaitannya melaksanakan fungsi pengawasan.
?Tapi kita juga tidak ingin nanti ada satu upaya pelemahan KPK,? pungkasnya.
