JAKARTA, HarianBernas.com – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla RI) Laksamana Madya Ari Sudewo, membantah semua tudingan jaksa yang mengaitkan dirinya dalam perkara perkara kasus dugaan penyuapan terkait pengadaan satelit monitoring, yang sudah melilit beberapa koleganya sebagai tersangka.
Dalam kesaksikannya, Ari membantah ketika ditanya Hakim Ketua Yohanes Priayana, apakah dirinya menginstrusikan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek monitoring satelit. “Tidak,” jawabnya singkat menjawab pertanyaan sang hakim di PN.Tipikor Jakarta, Rabu (26/04/17).
Jenderal bintang tiga TNI-AL tersebut juga membantah ketika ditanya Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani, apakah dirinya pernah mendengar bagi-bagi fee terhadap pihak tertentu untuk memuluskan proyek monitoring satelit tersebut. “Tidak pak,” sambungnya. Menurut Ari, dirinya baru mendengar adanya bagi-bagi fee tersebut setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Satelah ada OTT saya baru tahu (ada bagi-bagi fee). Yang menerima Pak Eko, Bambang Udoyo, Pak Novel tidak terimas setelah di konfirmasi,” katanya.
Mendapat jawaban yang kurang memuaskan, jaksa pun menggali lebih jauh perihal adanya “dana komando” sebesar 7,5 % untuk pihak Bakamla. “Dalam BAP, saudara ditanyakan alokasi fee 15 persen. Saksi jawab tidak tahu. Namun saksi pernah dengar dari orang-orang kepercayaan saya, ada dana komando 7,5 %,” tanya jaksa dan dijawab Ari, “Ya”. Atas jawaban tersebut, jaksa pun mencecar kembali Ari dengan pertanyaan lanjutan.
“Eko buat catatan setelah bertemu bapak. Apakah bapak kenali tulisan ini?” kata jaksa sembari memperlihatkan tulisan Eko pada Ari. Atas pertanyaan tersebut, Ari menjawab sekenanya. “Mungkin tulisan Pak Eko,” kata mantan Asisten Operasioanal KASAL tersebut. Merasa kurang mendapat jawaban yang bagus, jaksa pun kembali bertanya. Apa diajukan ke saksi (tulisan Eko)?” Atas pertanyaan tersebut, Ari pun menjawab singkat. “Tidak,” kilahnya.
Tak puas dengan jawaban Ari, jaksa pun kembali mencecar. “Di sini ditulis 7,5 persen untuk Bakamla?” selidik jaksa. “Mendapat pertanyaan yang menyudutkan, Ari pun berkilah. “Saya tidak tahu itu coret-coretanan apa,” ucapnya.
Merasa belum mendapat jawaban yang memuaskan, jaksa pun kembali bertanya pada Ari. “Saksi Bambang Udoyo katakan dalam sidang, semua peneriman uang yang bersangkutan atas arahan saksi sebaga Kepala Bakamla?” cecar jaksa. Atas pertanyaan peluru tersebut, mantan Komandan Lantamal VI/ Makassar tersebut tetap bergeming. “Tidak benar,” sanggahnya.
Jaksa pun kembali bertanya. “Bapak tidak berikan instruksi?” tanya jaksa. Atas pertanyaan tersebut, Ari menjawab. “Saya tidak pernah perintahkan. Saya merintahkan kepada aturan,” katanya. Hal senada juga dikatakan Ari ketika ditanya jatah 7,5 % untuk Bakamla di plot untuk dibagikan kemana saja. Atas pertanyaan tersebut, Ari bersikukuh dirinya tak mengetahui sama sekali jatah 7,5 % untuk orang-orang di lembaga yang dipimpinnnya. “Tidak mengetahui,” cetusnya.
