JAKARTA, HarianBernas.com – Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada tahun 2006-2008, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya hukum terakhir itu, dilakukan Direktur PT. Masaro Radiokom tersebut, lantaran dirinya mengklaim memiliki novum (bukti baru) atas perkara yang melilitnya.
“Kia berpatokan pada KUHAP, ini hak Pak Anggoro selaku terpidana mengajukan PK. Tentunya di situ didukung novum baru,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Anggoro , Sawaluyo, di Jakarta, Kamis (27/04/17).
Dengan adanya Novum tersebut, ia pun meyakini majelis hakim akan mengabulkan upaya hukum yang tengah ditempuh kliennya. “Saya sangat yakin, dengan bukti yang akan kita ajukan nanti, perkara ini bisa diperiksa di tingkat MA,” tukasnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Anggoro yang turut menghadiri sidang perdana pembacaan memori gugatan PK nya, opitimis jika upaya hukumnya akan dimenangkan oleh hakim. “Yakin dong (PK dikabulkan), kalu nggak yakin nggak kemari (pengadilan),” ucapnya dengan sumringah.
Secara terpisah, menanggapi adanya memori gugatan tersebut, JPU KPK Yadyn meyakini pihak KPK akan mudah mematahkan argumentasi hukum yang akan dikemukakan pihak Anggoro. Sebab menurutnya, tidak ada bukti baru (novum) yang diajukan dalam memori PK yang telah didaftarkan di PN. Tipikor. “Tidak ada Novum dalam memori gugatannya,” jelasnya.
Berdasarkan memori PK yang dibacakan di hadapan hakim tunggal Diah Siti Badriah, pihak anggoro menyatakan, diajukannya PK tersebut karena adanya kekhilafan atau kekeliruan yang dilakukan hakim pada saat memvonis kliennya bersalah melakukan korupsi. “Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana kepada pemohon PK selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsidari 2 bulan kurungan, namun majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal yang meringankan pada diri klien kami selaku terdakwa/pemohon PK, yakni berusia lanjut dan terdakwa dalam kondisi sakit-sakitan,” papar Sawaluyo.
Alasa lain menurutnya, adanya novum yang membuktikan majelis hakim tipikor (judex facti), melakukan kekhilafan yang nyata dan keliru dalam penerapan pasal, terkait perkara a quo dengan perkara pararel (para terpidana penerima hadiahnya), yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) terlebih dahulu.
Atas berbagai kekeliruan tersebut, ia pun meminta agar majelis hakim membebaskan Anggoro dari segal tuduhan korupsi yang selama ini disematkan pada kliennya. “Menerima dan mengabulkan permohonan dari pemohon PK. Membatalkan putusan PN.Tipikor pada PN. Jakarta Pusat No. 39/ Pid. Sus/TPK.2014/PN.Jkt.Pst.,” pintanya.
Dalam kasus ini, sebelumnya, Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, divonis 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN.Tipikor Jakarta, Rabu (2/07/14). Ia dinilai bersalah melakukan suap terkait proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada tahun 2006-2008.